Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP
TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Mereka juga melayangkan gugatan kepada KPU hingga Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP
Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) akan mengajukan pengaduan dan permintaan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.
- Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan
- Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
- MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
- PDIP Duga Ada yang Jebak Jokowi dengan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, mereka juga melayangkan gugatan kepada KPU hingga Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengaduan akan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," kata Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M Zen.
merdeka.com
Pendaftaran Cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 dimana persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran", jelas Patra.
"Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Semua putusan MK itu, harus dieksekusi dulu. Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran", pungkas Patra.
"Diduga keras telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan juga pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Komisoner KPU".
merdeka.com
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini, menyatakan, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.