Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Firli melakukan komunikasi dengan SYL saat mentan itu tengah melakukan perjalanan dinas ke Roma.
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan dan komunikasi berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri juga melakukan komunikasi dengan SYL pasca mantan Mentan itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada September 2023," ujar Haris di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Haris menyebut Firli melakukan komunikasi dengan SYL saat mentan itu tengah melakukan perjalanan dinas ke Roma. Di saat yang bersamaan tim penyidik tengah menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.
Haris menyebut, saat itu SYL meminta petunjuk kepada Firli Bahuri karena sudah menjadi tersangka di KPK. Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus oleh Firli Bahuri.
"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN.' Dan dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus," kata Haris.
"Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," Haris menambahkan.
Haris mengatakan, pada saat pemeriksaan SYL telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan Firli Bahuri yang telah disita penyidik KPK sebagai bukti.
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti
di persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing," Haris menambahkan.