Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang termasuk handphone saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang termasuk handphone saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.
- KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya
- Penyitaan Buku Catatan Penting PDIP Diketahui Megawati, Kubu Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Penyidikan KPK
- Handphone Hingga Buku Catatan Hasto Disita KPK, Begini Reaksi PDIP
- Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komnas HAM.
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang termasuk handphone saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.
"Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, penyitaan handphone itu sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Pelanggaran HAM itu karena Kusnadi merasa tersandera hak kemerdekaannya oleh penyidik KPK selama tiga jam diperiksa di Lembaga antirasuah. Atas dasar itu, Petrus mengatakan, kliennya melaporkan Tindakan KPK tersebut kepada Komnas HAM.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujar Petrus.
Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri
Petrus meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk didengar penjelasannya mengenai proses penyidikan di KPK.
"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK. Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," ujar Petrus.
Dorong pembenahan proses penyelidikan, penyidikan hingga masuk ke tahap penuntutan di KPK.
"Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," pungkas Petrus.
Lapor ke Dewas KPK
Sebelum melapor Komnas HAM, kuasa hukum asisten Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy juga melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan itu lantaran diduga penyidik KPK sengaja menjebak ketika Hasto yang sedang diperiksa terkait kasus korupsi Harun Masiku di gedung merah putih KPK, Senin (10/6). Di saat yang bersamaan, tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Berdasarkan pantauan, Ronny bersama tim advokat Johannes Tobing menyambangi gedung Dewas KPK pada pukul 19.52 WIB. Ronny tiba sambil membawa dokumen barang yang disita milik Hasto dan Kusnadi.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam.