Usai Mediasi, Kemendagri Ungkap Penyebab Konflik Kemenkum HAM dengan Walkot Tangerang
Kementerian Dalam Negeri memastikan perseteruan antara Menkum HAM Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, sudah selesai. Semuanya, dikarenakan perbedaan persepsi dalam melihat aturan.
Kementerian Dalam Negeri memastikan perseteruan antara Menkum HAM Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, sudah selesai. Semuanya, dikarenakan perbedaan persepsi dalam melihat aturan.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo usai menggelar rapat musyawarah bersama Kemenkum HAM, Pemkot Tangerang, bersama Pemprov Banten. Turut hadir juga, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Sariwanto.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang terjadi pada Desa Wonorejo di Kalimantan Selatan? Di Kalimantan Selatan, ada sebuah desa yang kini telah hilang. Dulu desa itu bernama Wonorejo. Desa tersebut dulunya ditempati oleh orang-orang transmigran yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Tentu ini kan ada perbedaan persepsi. Kalau kita lihat atas dasar tata ruang Perda Nomor 6 Tahun 2012, itu yang diperuntukkan, perdagangan, dan jasa, memang tidak pelanggaran. Namun juga ada kisi-kisi yang perlu diperhatikan itu menjadi acuan Pak Wali," kata Hadi, kantornya, Kamis (18/7).
"Kemudian, sudah sejak 2011, 2015 sudah ada kesepakatan terakhir, tanggal 16 Oktober tahun 2018. Di mana Pak pali kota harus memberikan perizinan. Namun, pak Wali punya persepsi. Bahwa perizinan itu harus menunggu revisinya selesai," lanjut dia.
Dia menegaskan, secara hukum perizinan itu tak perlu menunggu. Karena revisi itu prosesnya panjang.
"Evaluasi Pak Gubernur Banten, harus survei ke lapangan, harus melihat pada kenyataan. Itu kan proses yang lama. Sehingga harus menggunakan acuan yang ada," ungkap Hadi.
Karenanya, menurut dia, sudah ada kesepakatan. Di mana melengkapi yang belum sempurna.
"Tentunya yang kurang saling dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan. Termasuk lahan-lahan dari Kumham ini ada yang belum diserahkan ke Kota Tangerang. Sehingga kami akan memfasilitasi dengan mengundang Kementerian PU terkait teknis bangunan, dan Kementerian Keuangan untuk fasos dan fasumnya untuk diserahkan ke Pak wali kota karena itu barang milik negara," jelas Hadi.
Dia menuturkan, meski saling beradu, semuanya untuk mengedepankan pelayanan publik.
"Saling adu, kan jiwanya satu. Hendaknya juga mengedepankan pelayanan publik. Pendidikan ke dalam itu kan penting sekali," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wali Kota Tangerang Tegaskan Tak Berniat Menantang Yasonna
Kemendagri Sebut Permasalahan Kemenkum HAM dan Wali Kota Tangerang Selesai
Ditegur Mendagri, Walkot Tangerang Aktifkan Pelayanan Publik Kemenkum HAM
Rapat Bareng Kemendagri, Wali Kota Tangerang Irit Bicara
Gelar Aksi, Warga Tangerang Bela Wali Kota yang Berseteru dengan Menkum HAM
Tindak Lanjuti Laporan Kemenkum HAM, Polisi Panggil Wali Kota Tangerang