Usai Menpora Diperiksa Kejagung Soal BTS, Terungkap Ada Swasta Kembalikan Uang Rp27 M
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebelumnya diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Dito diperiksa Kejagung untuk dikonfirmasi terkait isu menerima aliran uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Dito diperiksa Kejagung untuk dikonfirmasi terkait isu menerima aliran uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dito disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari proyek tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
Nama Dito disebut Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang menjadi salah satu tersangka kasus Menara BTS, Irwan Hermawan (IH).
Penjelasan Menpora Diperiksa Kejagung
Setelah pemeriksaan di Kejagung, Dito menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan merupakan bentuk warga negara taat hukum.
Politikus muda Partai Golkar ini mengaku telah memberikan semua keterangan terkait dugaan menerima aliran dana Rp27 miliar terkait korupsi BTS Kominfo selama dua jam diperiksa penyidik Kejagung.
"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir 2 jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke kejagung saya sudah memproses ini secara resmi karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa," kata Dito saya konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Dito mengatakan, tuduhan menerima suap Proyek BTS yang melibatkan terdakwa Eks Menkominfo, Jhonny G Plate membuat namanya tercemar. Apalagi, Dito baru 3 bulan lalu dilantik menjadi Menpora oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak presiden Jokowi sebagai menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujar dia.
Hasil Pemeriksaan Kejagung
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut Dito dicecar 24 pertanyaan selama dua jam diperiksa terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 27 miliar dari proyek BTS paket 1 sampai dengan 5.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7).
Kuntadi menyebut kasus proyek BTS yang menyeret nama Eks Menkominfo Jhonny G Plate sudah selesai. Di mana dalam peristiwa korupsi itu terjadi pada rentang tahun 2021-2022.
Selain itu, dalam penyelidikan kasus Proyek BTS yang sudah memakan uang negara sebesar Rp243 miliar pihak Kejagung terikat dengan lokus dan tempos (tempat dan waktu).
"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 - 5," jelas dia.
Ada Pihak Swasta Kembalikan Uang Rp27 Miliar
Sehari setelah Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung, ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada pihak tersangka Irwan Hermawan (IH). Kabar itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu kemudian akan diserahkan ke Kejagung.
"Ada pihak swasta yang datang ke kantor kami untuk menyerahkan uang dalam USD setara Rp27 M. Uang itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa dari Pak Irwan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Namun Maqdir enggan menyebut identitas pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut. Pesan WhatsApp yang ditanyakan mengenai identitas pihak swasta itu tidak dibalas.
Para Tersangka Kasus BTS
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).
(mdk/gil)