Usman Hamid Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Jurnalis Peduli Lingkungan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berharap kasus semacam ini tidak terulang kembali terhadap jurnalis yang konsen terhadap isu lingkungan. Meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada pekerjaan jurnalistik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengapresiasi penangguhan penahanan terhadap jurnalis asing, Phillip Jacobson. Usman berharap kasus semacam ini tidak terulang kembali terhadap jurnalis yang konsen terhadap isu lingkungan.
"Kami mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena saat ini Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis. Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay," kata Usman dalam siaran pers, Sabtu (25/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Kekhawatiran Usman berdasarkan temuan Phillip yang mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini. Fakta ini, kata Usman, seharusnya menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya.
Usman juga berpesan agar pemerintah memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis. Meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia.
"Pihak berwenang harus memastikan keselamatan aktivis lingkungan dan jurnalis dan tidak boleh menggunakan pasal kriminal atau hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam mereka," tandasnya.
Diketahui Phillip dibebaskan pada 17 Desember 2019 karena melanggar persyaratan visa bisnisnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia, cabang setempat.
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia mengatakan bahwa kehadiran Phillip dalam pertemuan itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum di Indonesia.
Pada 21 Januari, ia kembali ditangkap dan ditahan. Jacobson diberi tahu bahwa ia menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi Tahun 2011 Pasal 122 dan berpeluang terkena hukuman penjara hingga lima tahun. Kemudian, Jumat (24/1) penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis lingkungan hidup Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur. Petugas imigrasi hanya menjalankan tugas karena Jacobson menyalahgunakan visa.
"Petugas imigrasi telah bekerja sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) yang diamanatkan, dan tentunya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1).
Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.
"Setiap WNA yang masuk wilayah Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya harus memiliki izin tinggal yang tepat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," kata Arvin.
Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.
Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang, kata Andreas Harsono, dari Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal.
Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa, pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia.
(mdk/lia)