Ustaz cabuli 4 santri, korban disumpah Alquran biar tak melapor
Selain disumpah Alquran, ada juga korban yang diminta berjanji dengan tanda tangan di atas materai untuk tak melapor.
Ustaz CH (55) diduga melakukan pencabulan kepada santriwati. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam medio tahun 2012 sampai 2016.
CH sendiri sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Selama melakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya agar tidak melawan.
Korban mengaku tidak berani menolak lantaran diminta menulis surat perjanjian tidak akan bicara atau melaporkan pada siapa pun. Bila surat perjanjian itu dilanggar korban diancam dan ditakut-takuti tidak akan selamat sepanjang hidupnya.
Berdasarkan pengakuan saksi korban, dimintai berjanji dengan tanda tangan di atas materai, bahkan ada yang disumpah dengan Alquran.
"Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapapun," kata korban I (15) di Malang, Rabu (13/4).
Tindakan cabul CH terbongkar, setelah salah satu santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan kalau akan diperkosa, sehingga melaporkan kepada orang tua.
Pada 30 Maret 2016, secara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren tersebut. Orang tua korban selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi, yang langsung mengamankan tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi korban dan saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka sudah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Bukti-bukti berdasarkan keterangan dari para korban dan pengakuan tersangka, sudah ada kesesuaian," kata Iptu Sutiyo di Malang.
Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memanfaatkan statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban diminta masuk ruangan dengan berbagai alasan.
"Korban disuruh bersih-bersih atau mengantarkan sesuatu ke kamarnya," katanya.
CH disangka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
SMS ABG ajak hubungan badan, buruh di Bekasi dilaporkan polisi
Cabuli murid SMP di Kabupaten Bekasi, pembina Pramuka dibui
Ayah tiri di Purwakarta cabuli anak, berdalih tak bisa tahan nafsu
Ancam tak beri uang sekolah, bapak gagahi anak hingga hamil 7 bulan
Anggota DPRD Natuna hamili siswa SMA dan diajak aborsi ke Batam
Deretan kasus pencabulan anggota DPRD sampai hamili siswi SMA
-
Apa pesan utama Ustaz Abiazkakia di KapanLagi Buka Bareng? Pesan Ustaz Abiazkakia "Ia seperti bayi yang baru lahir, tanpa dosa, tanpa cela, ketika meraih kemenangan tersebut," katanya.
-
Kenapa ustaz FS melakukan pencabulan? Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya,” kata Yudha Prastya, Jumat (2/8).
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.