'Usut anggota TNI-Polri beking perbudakan buruh kuali Tangerang'
Perhimpunan Advokat Indonesia menilai para beking ini yang menakuti buruh dan melindungi pabrik hingga warga tak lapor.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menghadiri sidang perdana kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawan pabrik kuali yang dilakukan pemiliknya, Yuki Irawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).
Anggota Departemen HAM DPN Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, penerapan pasal berlapis yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum itu sudah tepat. Namun dakwaan tidak dieksplor tentang keterlibatan anggota Polri dan TNI yang diduga membekingi terdakwa.
"Perbudakan ini tidak akan terjadi kalau tidak ada oknum yang mendampingi terdakwa. Pabriknya ada di pinggiran kota metropolitan di tengah pemukiman warga, tapi tidak ada yang berani melaporkan," katanya.
Menurut Rivai, pihaknya bersama Kontras terus mendampingi para korban sebagai kuasa hukum mereka dalam kasus ini. Pihaknya pun telah menggali fakta-fakta dari para korban.
"Korban jelas menerangkan keterlibatan oknum yang mengintimidasi mereka. Sampai pernah menembakkan pistol di samping kuping mereka karena mencoba kabur," katanya.
Aparat tersebut, kata Rivai, di antaranya dua anggota Polri dan dua TNI. Mereka telah masuk dalam BAP sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya meminta hakim dapat mengekspor itu dalam persidangan.
"Kami akan surati majelis hakim untuk memberikan fakta sebenarnya. Jika dalam persidangan ini keterlibatan para oknum ini terungkap, mereka bisa jadi terdakwa. Pelaku harus ditindak, jangan sampai ada pembiasan fakta," katanya.
Selain itu, Rivai juga menyatakan telah melaporkan anggota TNI/Polri yang diduga terlibat ini ke Propam. Jika tidak ada progres, pihaknya akan minta gelar perkara.
"Kalau tidak ada jalan keluar, kita minta Kapolri memeriksa fakta-fakta yang kami peroleh dan melakukan tindakan," katanya.