Usut suap batu bara, KPK bakal panggil anak politisi PDIP Adriansyah
KPK menduga Adriansyah menerima suap lebih dari satu kali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang diduga melibatkan politikus PDIP, Adriansyah terkait izin usaha batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kalau Adriansyah menerima suap lebih dari satu kali.
Untuk itu, penyidik akan menelusuri kemana saja aliran dana yang diberikan PT MMS. "Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali. Akan ditelusuri kemana saja uang tersebut," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut dia, saat ini penyidik sedang mencari tahu siapa saja yang menerima uang setoran dari PT MMS itu, termasuk menyelidiki anak Adriansyah yakni Bambang Alamsyah yang kini menjabat sebagai bupati Tanah Laut.
"Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adrian menjadi bupati," terangnya.
Untuk mengungkap dugaan itu, pihaknya mengakui kalau Bambang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Anak Adriansyah (Bambang Alamsyah) bisa dipanggil juga," tandasnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015, yakni; anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.
Baca juga:
Kasus suap politikus PDIP, KPK bidik Briptu AK jadi tersangka
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Ini alasan KPK bebaskan polisi pengantar duit suap politisi PDIP
KPK janji tangkap lagi polisi yang jadi kurir suap Politikus PDIP
Kader terlibat korupsi, PDIP dapat kehilangan kepercayaan rakyat
Politisi PDIP ini ngaku senang ada rekannya ditangkap KPK
Benarkah KPK lancarkan serangan balik ke PDIP?
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa KPK menggeledah rumah kader PDIP di Jatim? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).