UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus
UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus. Febri menjelaskan, pada Pasal 58 UU MK tertuang bahwa Undang-undang yang sedang diuji oleh MK masih tetap berlaku. Oleh karena itu, pihak KPK akan terus mengusut kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP lantaran mengajukan Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka, Rabu (15/11) mangkir karena masih menunggu keputusan MK.
"Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," kata Febri dalam pesan singkat, Rabu (15/11).
Febri menjelaskan, pada Pasal 58 UU MK tertuang bahwa Undang-undang yang sedang diuji oleh MK masih tetap berlaku. Oleh karena itu, pihak KPK akan terus mengusut kasus tersebut.
Diketahui, dalam pasal 58 UU MK berbunyi bahwa Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Febri juga mengatakan, penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang berlaku kepada semua orang dan tidak ada tebang pilih. Jangan sampai, kata Febri, ada kesan hukum yang tidak bisa menyentuh orang tertentu.
"Jangan sampai ada kesan hukum yang tidak menyentuh orang-orang tertentu," tegas Febri.
Diketahui, penyidik KPK hari ini berencana untuk memanggil Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Pemanggilan perdana kali ini setelah KPK menetapkan Novanto jadi tersangka kembali.
Tidak hanya kali ini Novanto mangkir di KPK untuk diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, Novanto sudah tiga kali sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Novanto juga pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Pada Selasa, 10 Januari 2017, Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.
Baca juga:
Kubu Novanto kukuh hak imunitas tidak bisa dilawan termasuk Presiden
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto pidato di pembukaan sidang DPR
Pesan Wapres JK buat Setnov: Semua harus taat hukum, jangan mengada-ada
Politisi PAN khawatir mangkirnya Setnov di KPK mencoreng lembaga DPR
Sekjen NasDem harap Setnov penuhi panggilan KPK agar beri contoh baik bagi bangsa
Ketua KPK imbau Setnov hadiri pemeriksaan sebagai tersangka hari ini
Pembelaan pengacara Novanto yang dianggap halangi penegakan hukum
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).