UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan
Satu hal yang diperjuangkan dalam gugatan, adalah bagaimana mereka para ibu dapat menggunakan ganja sebagai narkotika golongan I bisa digunakan untuk mengobati anak-anak.
Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN, membentuk sebuah Tim Advokasi Narkotika untuk memperjuangkan layanan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendampingi tiga orang ibu yang masing-masing memiliki anak pengidap Cerebral Palsy atau lumpuh otak.
"Kami melakukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, dengan dalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945," tulis siaran pers Koalisi Masyarakat sipil diterima Liputan6.com, Kamis (19/11).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Rujak U Groh biasanya disantap? Rujak U Groh menjadi kudapan manis pengisi energi, setelah seharian berpuasa.
-
Kapan kera raksasa G. blacki punah? Zhang, Westaway, dan rekannya memperkirakan bahwa G. blacki punah antara 295.000 dan 215.000 tahun yang lalu, berdasarkan 157 penanggalan radiometrik yang mereka hasilkan menggunakan enam teknik penanggalan berbeda.
-
Kapan Curug Ngumpet ramai dikunjungi? Saat kondisi ramai, tak sedikit pengunjung yang memanfaatkan momen untuk mandi dan berendam di sana.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, negara seharusnya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1). Satu hal yang diperjuangkan dalam gugatan, adalah bagaimana mereka para ibu dapat menggunakan ganja sebagai narkotika golongan I bisa digunakan untuk mengobati anak-anak.
"Salah satu anak dari tiga tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun hal itu terhenti karena ganja ilegal di Indonesia," jelas koalisi.
Oleh karenanya, lanjut koalisi, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia, saat ini menjadi penghalang bagi mereka para ibu untuk mendapatkan pengobatan.
"Sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," koalisi memungkasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gugat UU Narkotika ke MK, Penanam Ganja Nilai Frasa Pohon Timbulkan Disparitas Hukum
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Ketua DPR ingin revisi UU Narkotika bahas percepatan eksekusi mati bandar
Menkum HAM akan bertemu kepala BNN bahas revisi UU Narkotika
Jihad lawan narkoba, DPR minta pemerintah tuntaskan revisi UU Narkotika
Pimpinan DPR: UU Narkotika saat ini tak beri efek jera pada bandar