UU PDP Disahkan, Menkominfo Ungkap Cara Awasi Data Pribadi Masyarakat
Johnny menjelaskan dalam UU PDP ini, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memastikan bakal menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sesuai aturan yang berlaku pada UU tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
-
Siapa yang meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi? OJK meminta masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan tindakan yang berpotensi sebagai ladang pencurian data pribadi.
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Di mana data tentang pengguna dikumpulkan? Meta dan Google disinyalir sebenarnya sudah banyak mengetahui data penggunanya mulai dari usia, jenis kelamin, dan status seseorang. Tidak hanya itu, kedua raksasa teknologi ini juga mengetahui tempat tinggal, tempat kerja, teman, dan bahkan apa saja yang diminati oleh penggunanya.
-
Bagaimana modus pencurian data pribadi dengan KTP biasanya dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja. "Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus," kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Kenapa biodata diri diperlukan? Biodata diri digunakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang identitas dan latar belakang seseorang kepada pihak-pihak yang memerlukannya, seperti pada saat melamar pekerjaan atau untuk keperluan administrasi lainnya.
Johnny menjelaskan dalam UU PDP ini, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE, baik itu pemerintah, publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Tak hanya itu, Kominfo juga bakal melihat tata kelola data pribadi pada PSE.
“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi. Apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP? Jika tidak mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” jelasnya.
Selain itu, UU PDP juga mengatur legislasi primer antarnegara. Sebab, data pribadi bergerak extraterritorial dan extrajudicial melewati batas hukum negara.
“Sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama baik secara multilateral berbagai negara, maupun secara bilateral ambang negara,” ucap Johnny.
Dengan begitu, dia mengingatkan, semua PSE harus memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengamankan data pribadi masyarakat.
“Harus terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan cyber attack, yang berlangsung terus menerus dan semakin dahsyat,” kata dia.
Johnny pun berharap berbagai PSE mempunyai sistem organisasi yang bekerja efektif dalam pengambilan keputusan.
“Sehingga cepat ambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing, itu yang diperhatikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.
(mdk/ray)