UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom. Pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga turut mengatur pemberian kompensasi bagi korban aksi terorisme. Aturan pemberian kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam beberapa pasal, yakni 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.
Pada pasal 35 A ayat, disebutkan korban terorisme merupakan tanggungjawab negara. Bentuk tanggungjawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan kompensasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
Kemudian di ayat dua disebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian kompensasi yang bersifat surut ke belakang. Artinya, korban teror bom masa lalu seperti bom Bali akan mendapatkan kompensasi. Aturan ini merupakan bentuk terobosan dari Pemerintah dan DPR.
"Itu keputusan politik kita karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lainnya, itu kita harap bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).
Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43 L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.
Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 43 L ayat 6.
Baca juga:
Hasil akhir deretan pasal yang jadi sorotan dalam UU Antiterorisme
Jaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkan
UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah
RUU Terorisme diketok, Perpres pelibatan TNI harus segera dikeluarkan
Ini poin penting 5 bab baru dalam UU terorisme
UU Terorisme, WNI ikut latihan atau perang di luar negeri bisa dipenjara 15 tahun