UU TPKS: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Peradilan
Bukan cuma mengatur cara polisi dan jaksa dalam penyelidikan dan penuntutan. UU TPKS juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan di luar pengadilan. Kecuali, pelakunya adalah anak.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tata cara pemeriksaan saksi dan korban. Polisi dan jaksa dilarang melakukan intimidasi dan tetap menjaga kehormatan korban.
Dalam pasal 22 UU TPKS, disebutkan;
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa itu Kuah Pliek U? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana. Sajian ini terbuat dari kelapa yang sudah diperam hingga membusuk.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bukan cuma mengatur cara polisi dan jaksa dalam penyelidikan dan penuntutan. UU TPKS juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan di luar pengadilan. Kecuali, pelakunya adalah anak.
Selanjutnya pasal 23 UU TPKS berbunyi;
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga:
Menteri PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana Usai UU TPKS Disahkan
Hak Korban Kekerasan Seksual di UU TPKS: Dijamin Tak Kehilangan Kerja-Kompensasi
UU TPKS: 30 Hari Tak Bayar Restitusi Korban, Harta Terpidana Kekerasan Seksual Disita
UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun
19 Daftar Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Paksa Kontrasepsi dan Steril
Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik
UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun