VIDEO: Kronologi Lengkap Kejagung Gulung 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ditemukan Banyak Dolar
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
"Penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).
- VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama
- Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
- VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
- VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas "Hakim Tak Bisa Dibenarkan!"
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 23 Oktober siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.