VIDEO: Kronologi Pengusaha Tembaga Boyolali Dibunuh Kenalannya, Pelaku Diciduk Motif Terungkap
Pelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Kronologi Pengusaha Tembaga Boyolali Dibunuh Kenalannya, Pelaku Diciduk Motif Terungkap
Kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga membuat geger Boyolali, Jawa Tengah. Korban adalah Bayu Handono, 37 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya Kampung Kebonso Kelurahan Pulisen, Boyolali pada Jumat malam.
Satuan Reskrim Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jawa Tengah langsung bergerak mengungkap kasus pembunuhan.
Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil menangkap pelaku. Pelaku diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun.
Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng menangkap pelaku di daerah Terminal Tirtonadi Solo
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.
Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut pelaku dan korban sudah saling kenal. Bahkan pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.
Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.
- Kronologi dan Motif Keponakan Bakar Paman Sendiri di Boyolali
- VIDEO: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung, Pelaku Sempat Jemur Kasur Usai Membunuh
- VIDEO: Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban
- VIDEO: Sosok Bayu Pengusaha Tembaga Boyolali Dibunuh Pria Kenalannya, Hobi Lari sampai Eropa
Dilansir dari kantor berita Antara, hasil otopsi menyebut penyebab kematian korban diakibatkan kekerasan benda tumpul pada kepala.
Kemudian didapati adanya patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas, dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.
Setelah membunuh, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban. Diantaranya satu Unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu buah handphone, dompet, Kartu ATM hingga sebuah jam.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.