Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Terlihat Ferdy Sambo sedang duduk dengan banyak makanan di depannya.
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Ia mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebok'
- Viral Foto Ganjar Pranowo Bersihkan WC Umum, Simak Faktanya
- Viral Curhatan Ibu Muda Tewas Digorok Suami: Unggah Foto Lebam dan Sempat Ingin Cerai
- Viral Momen Pasangan Foto dengan Pemandangan Salju, Ternyata Endingnya Tak Terduga
- Viral Foto Santri Perempuan di Magetan Bawa Senjata Laras Panjang, Pihak Pesantren Buka Suara
Nampak Sambo tertunduk di depan meja yang penuh makanan
Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut. "Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Menanggapi kabar foto itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis turut membantah, bahwa kliennya tidak ditahan. Dia menjelaskan, foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman. Walaupun tidak mengetahui kapan waktu foto itu diambil, namun Arman memastikan sampai saat ini Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.
Sambo Ditahan di Mako Brimob
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan posisi Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob. Sementara secara hukum penahanan berada dibawah kewenangan Majelis Hukum MA. "Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di Mako Brimob," katanya.
MA Pastikan Sambo Masih Berada di Tahanan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi menjelaskan kalau Sambo saat ini berada dibawah kewenangan penahanan pihaknya. Maka dari itu dipastikan Sambo masih dalam masa penahanan dalam rangka persiapan kasasi. "Tahanan MA berlaku sejak ada permohonan kasasi. Selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan perpanjangan pasal 29 kuhap 2 kali 30 hari," jelas Sobandi.