Viral Guru SMK Ajak Murid Pesta Miras, Disdikbud Jateng: Guru Diberhentikan
Video berdurasi 52 detik itu menampilkan guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai bersama beberapa botol miras.
Video itu viral di media sosial.
- Viral Guru di SMAN 3 Takalar Diduga Hina Pekerjaan Orang Tua Siswa, Ini Respons Disdik Sulsel
- Viral Bu Guru Cantik Hapus Make Up Siswi yang Dandan ke Sekolah, Aksi Dipuji Warganet
- Tangis Susi Pudjiastuti Lihat Video Siswi Dipotong Rambutnya sama Guru 'Jahat Sekali'
- Viral Video Siswa SD Ngamuk Lalu Guru yang Minta Maaf, Ini Penjelasan Bupati Limapuluh Kota
Viral Guru SMK Ajak Murid Pesta Miras, Disdikbud Jateng: Guru Diberhentikan
Sebuah video viral di media sosial (Medsos) usai diunggah akun @mamang_cik. Pada video, terlihat beberapa orang berseragam sekolah menegah kejuruan (SMK) dan seorang guru sedang menenggak minuman keras (miras) di sebuah sekolah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).
Video berdurasi 52 detik itu menampilkan guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai bersama beberapa botol miras.
Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah membenarkan informasi dalam video tersebut. Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, cabang dinas IV dan kepala sekolah, guru yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat.
"Kita ambil langkah tegas, guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," kata Kadisdik, Rabu (29/11).
Sekolah akakn melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap siswa atau siwi yang terlibat dalam video tersebut.
Sedangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak Disdikbud Jateng mengadakan kegiatan No Miras bekerja ssama dengan sejumlah pihak termasuk Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan.
"Rekomendasi Disdikbud Jateng. Tapi Yayasan sepakat ini pelanggaran berat. Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DPPPAKB melakukan pendampingan terhadap siswa," ujar Kadisdik.