Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Namun dalam berkas pleidoinya, mereka tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sidang pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati Enno Parihah (19) sudah sampai tahap akhir. Dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Keluarga korban berharap kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, lebih dari hukuman mati. "Buat saya, kalau bisa lebih berat dari hukuman mati," kata Mahfudoh, ibunda korban, yang turut hadir di ruangan sidang.
Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) lalu.
Jaksa tidak melihat satupun alasan untuk meringankan hukuman terhadap Arifin dan Imam. Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, keduanya sudah membacakan berkas pembelaan atau pleidoi setelah mendengar tuntutan jaksa. Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing kedua terdakwa dalam selembar kertas folio, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.
"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelepon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi kepada Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Baca juga:
Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim
Terdakwa pembunuh Eno terpaksa ngaku karena tak tahan disiksa polisi
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Apa yang diresmikan oleh Mayjen Kunto di Baleendah, Bandung? Mayjen Kunto meresmikan acara bertajuk 'warung amal', sebuah bazar di mana masyarakat dapat memperoleh sembako seperlunya dengan pembayaran sesuai kemampuan mereka sendiri.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.