Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah bantah setujui pinjaman daerah pada APBD
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah bantah setujui pinjaman daerah pada APBD. Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa menampilkan surat keputusan 06 sebagai surat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD 2018. Dalam surat tersebut terlihat ada sejumlah tanda tangan pimpinan DPRD, termasuk Riagus Ria.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria membantah menandatangani surat persetujuan pihak legislatif terhadap pinjaman daerah oleh eksekutif terhadap APBD 2018. Meski bantahan itu dimentahkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Riagus yang hadir sebagai saksi pada persidangan perkara pemberian suap oleh Mustafa, Bupati non aktif Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat awalnya membenarkan adanya penandatanganan olehnya pada satu surat yang ia klaim sebagai surat proposal, bukan surat persetujuan pinjaman daerah.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Yang saya tanda tangan proposal. Iya waktu disodorkan ke saya proposal," ujar Riagus, Senin (21/5).
Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa menampilkan surat keputusan 06 sebagai surat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD 2018. Dalam surat tersebut terlihat ada sejumlah tanda tangan pimpinan DPRD, termasuk Riagus Ria.
Politisi Gerindra itu bersikukuh yang ia tandatangani pada 11 November 2017 itu merupakan surat proposal yang diajukan oleh bagian administrasi keuangan, Tarmizi.
"Pak Tarmizi yang sodorkan itu, bagian keuangan dari Pemda," ujarnya.
Selain surat persetujuan pinjaman daerah pada APBD 2018, Riagus mengatakan dirinya pernah mendengar adanya surat yang perlu ditandatangani oleh pimpinan DPRD, yakni pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jaminan pihak eksekutif jika tidak mampu membayar utang.
Surat perjanjian itu diketahuinya saat menjalani proses penyidikan sebagai saksi di KPK atas tersangka Mustafa saat itu.
"Saya tahu itu dari penyidik. Itu pemotongan DAU. Kalau Pemda tidak mampu membayar pinjaman maka akan dipotong DAU-nya," tukasnya.
Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Terkait pembahasan APBD, dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah kembalikan uang ke KPK
Bahas pinjaman daerah, Bupati non aktif Lampung Tengah disebut Bos Besar
Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi'
Bupati Lampung Tengah nonaktif jalani sidang lanjutan
Ditagih tanda tangan, Wakil Ketua II DPRD Lampung ngaku mau cari mimpi dulu