Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang Hingga Pemotongan Gaji
Sanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (6/9) siang nanti.
Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
- Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
- Nurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan dari Pusat ke Daerah: Bagian dari Kemanusiaan
- Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
- Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (6/9).
Dengan hukuman itu, Ghufron selaku Pimpinan KPK diminta agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
“Agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tumpak.
Selain itu, putusan etik ini juga berpengaruh terhadap pemotongan penghasilan yang diterima Ghufron setiap bulan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar 20% selama 6 bulan.
Sanksi itu dijatuhkan karena komunikasi Ghufron kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.
“Bahwa Terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, dengan memperkenalkan diri dan mengatakan ‘Saya Ghufron, dari KPK’, untuk meminta bantuan proses mutasi saksi Andi Dwi Mandasari pegawai Inspektorat Il pada Kementan RI, agar dipindahkan ke BPTP Jawa Timur,” ujar Majelis Dewas KPK dalam pertimbangannya.
Fakta tersebut didukung dengan keterangan, saksi Tin Latifah dan saksi Kasdi Subagyono serta barang bukti berupa Foto Nomor HP 08113588778 yang dipakai Ghufron untuk menghubungi Kasdi Subagyono.
Padahal dalam waktu yang sama, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam Pengadaan Sapi yang melibatkan oknum Anggota DPR pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)
Namun, Ghufron berdalih motivasi yang menghubungi Kasdi Subagyono bukan untuk meminta bantuan melainkan hanya mengkomunikasikan keluhan dari Andi Dwi Mandasari yang pada akhirnya dimutasi.
“Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan keterangan Terperiksa (Ghufron) yang menerangkan motivasinya karena alasan kemanusiaan,” ujar Majelis Dewas.
Karena, dinilai komunikasi yang dilakukan Ghufron menimbulkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Dengan posisinya selaku Wakil Ketua KPK yang lebih tinggi dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
“Serta situasi para pejabat di Kementan pada waktu itu yang khawatir karena ada Informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan. Maka permintaan bantuan mutasi dari Terperiksa dikabulkan oleh saksi Kasdi Subagyono karena pengaruh Terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK,” ujarnya.
Adapun, Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;
“Menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.”