Walhi: 6.000 Pulau kecil terancam dikuasai asing
Pulau-pulau ini tidak berpenghuni dan tidak memiliki nama dan dapat dengan mudah diklaim oleh swasta.
Walhi menyatakan sebanyak 6.000 pulau kecil tidak berpenghuni di perairan Indonesia terancam dikuasai investor asing.
"Saat ini, kebijakan dan peraturan pemerintah memunculkan kasus yang menciptakan kerugian pada perekonomian negara, kerusakan ekonomi rakyat, lingkungan dan konflik di masyarakat," kata Pengampanye Pesisir dan Laut Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Selasa (23/9) seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap.
"Dalam undang-undang ini menegaskan peluang investasi asing untuk bisa menguasai pulau- pulau kecil dan perairan yang ada sekitarnya," ujarnya.
Rakhman mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprivatisasi.
"Pulau-pulau ini tidak berpenghuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau inilah yang dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya," ujarnya.
Menurut dia, dalam catatan panjang sejarah Indonesia, ini merupakan kali pertama negara memberikan landasan hukum atas pengusahaan wilayah perairan pesisir dan pulau yang diperuntukan secara khusus kepada korporasi.
"Proses awalnya yang mirip monopoli penguasaan sumberdaya alam di daratan yang syarat dengan investasi skala besar," ujarnya.
Ia berharap dalam momentum pemerintahan baru ini yang dipimpin presiden terpilih Jokowi Widodo untuk melindungi pulau-pulau kecil ini, dengan mencabut atau merevisi ulang perundang-undangan yang mengatur tentang investasi di pulau kecil dan pesisir.
"Kami berharap presiden terpilih untuk menghentikan peluang-peluang monopoli ruang wilayah pesisir oleh korporasi nasional dan asing dengan membatalkan Pasal 1 angka 18 dan 18A serta Pasal 26A UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK," ujarnya.
Baca juga:
Menteri Kelautan tegaskan WN asing tidak bisa beli pulau
Pulau Kiluan dijual, bukti lemahnya pemerintah daerah
5 Cerita Pulau Kiluan yang dijual Rp 3,5 miliar
Geram Pulau Kiluan dijual, sesepuh menyamar jadi pembeli
Tak diurus pemerintah, warga suka WN Prancis beli Pulau Pahawang
-
Dimana pulau yang ditemukan itu terletak? Penelitian baru yang dilakukan tim menemukan, mineral unik yang ada di tanah liat itu hanya mungkin tercipta melalui pelapukan dalam kondisi tropis. Penemuan ini menambah serangkaian temuan yang menunjukkan bahwa wilayah lautan tertentu, yang terletak 1.200 kilometer dari pantai Brasil, mungkin merupakan sebuah pulau di masa lalu.
-
Kapan pulau itu tenggelam? Di area spesifik inilah para peneliti menemukan tanah liat merah yang terjepit di antara lava yang diketahui berusia sekitar 45 juta tahun, seperti dilansir Live Science.
-
Dimana letak Pulau Menjangan Kecil? Di Karimunjawa, terdapat sebuah pulau yang dikelilingi terumbu karang yang eksotis. Pulau itu bernama Menjangan Kecil.
-
Di mana letak geografis Pulau Jawa? Terletak di antara Samudra Hindia dan Laut Jawa, pulau ini memiliki luas sekitar 128.297 kilometer persegi.
-
Bagaimana Pulau Pheasant diurus? Selain itu, petugas pemerintah dari kota Irun, Spanyol, dan Hendaye, Prancis secara bergantian mengunjungi Pulau Pheasant setiap enam bulan untuk membersihkan dan merawat kebunnya.
-
Di mana Pulau Kiluan berada? Pantai Kiluan yang berada di kawasan Teluk Kiluan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menyimpan potensi wisata bahari yang begitu kaya.