Walhi Desak Pemerintah Ungkap Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Walhi mendesak pemerintah membeberkan nama-nama korporasi atau perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pemerintah membeberkan perusahaan yang harus bertanggung jawab, maka seluruh biaya penanggulangan karhutla ditanggung korporasi, bukan negara.
LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah membeberkan nama-nama korporasi atau perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pemerintah membeberkan perusahaan yang harus bertanggung jawab, maka seluruh biaya penanggulangan karhutla ditanggung korporasi, bukan negara.
"Sebenarnya, ketika terjadi kebakaran di Agustus kemarin, kita berharap negara melakukan dua hal yang penting. Satu, menetapkan status darurat pencemaran negara di seluruh provinsi. Yang kedua, membuka nama seluruh perusahaan yang terlibat pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran. Kenapa ini penting segera dilakukan? Agar segala biaya penanggulangan dan pemulihan itu menjadi tanggung jawab pelaku. Konstiusi kita memungkinkan hal itu terjadi," jelas Juru Kampanye Walhi, Zenzi Suhadi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
Namun, lanjutnya, negara tak melakukan dua hal tersebut. Dengan mengeluarkan dana penanggulangan dari APBN, Zenzi menilai negara justru mensubsidi pelaku kejahatan di Indonesia. Hal ini tak boleh terus terjadi.
"Karena akan mengubah pola pikir pemerintah bagaimana kebakaran itu memang ditunggu setiap tahun. Kebakaran ini menjadi proyek penanggulangan. Ini tidak boleh," tegasnya.
Walhi juga meminta pemerintah menetapkan status darurat pencemaran negara. Setelah mengumumkan nama korporasi yang terlibat, penegakan hukum dilaksanakan. Tujuannya adalah menghentikan kejahatan di lokasi karhutla dan menyasar siapa yang sebenarnya sebagai penikmat keuntungan dari penderitaan rakyat Indonesia oleh pencemaran udara akibat karhutla.
"Selama penegakan hukum itu tidak menyasar orang-orang yang menjadi pemilik dari grup-grup yang membawahi perusahaan-perusahaan ini maka efek jera itu tidak bisa terjadi," ujarnya.
Untuk mencegah karhutla terulang kembali, Zenzi juga meminta agar pemerintah memulihkan fungsi ekosistem gambut, di samping penegakan hukum untuk penghentian kejahatan lingkungan. Jika dua hal itu tak dilaksanakan secara serius, risiko kebakaran hutan bisa meningkat.
Menurutnya kendati terjadi penurunan titik api dari 2016 sampai 2018, risiko kebakaran ekosistem gambut di Indonesia justru meningkat. Penyebabnya, kawasan yang tahun sebelumnya rentan kebakaran masih berstatus rentan. Selain itu juga disebabkan pembukaan lahan baru masih tetap terjadi di ekosistem gambut di enam provinsi yang saat ini terjadi karhutla dan di provinsi lainnya.
"Sebenarnya risiko kebakaran kita akan terus meningkat setiap tahun dan kita akan terus dihantui situasi seperti ini dan negara juga akan menanggung kerugian yang berlipat baik itu perekonomian di tingkat masyarakat maupun beban penanggulangan di pemerintah. Selanjutnya juga ke depan, yang akan menjamin kebakaran tidak akan terulang lagi, kami pikir harus segera dipulihkan daya tampung dan daya dukung sistem gambut bagaimana caranya izin-izin yang berada dalam ekosistem gambut itu harus segera dicabut dan dipulihkan," jelasnya.
Baca juga:
Menengok Ruang Bebas Polusi untuk Korban Kabut Asap Riau
BMKG Deteksi 129 Titik Panas Karhutla di Riau, 4 Daerah Diselimuti Kabut Asap
Pelaku Pembakar Hutan Terancam Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara
BPPT Terus Ciptakan Hujan Buatan Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla
Pemerintah Dinilai Bersalah Atas Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Inilah Alasannya