Wali Kota Bakal Tegur Rumah Sakit di Bandar Lampung Buang Limbah Beracun ke TPA
Menurutnya, dinas terkait harus mengawasi semua rumah sakit, apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan menegur rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
"Itu tidak boleh, harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Herman HN, di Bandar Lampung, Selasa (16/2).
-
Apa yang unik dari Desa Sinar Bandung di Lampung? Terdapat sebuah desa unik bernama Sinar Bandung di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penduduk di sana 90% merupakan warga Sunda dan pendukung setia klub sepak bola Persib Bandung.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Di mana Museum Lampung terletak? Museum Lampung terletak di Jl. ZA Pagar Alam No.9C, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
-
Di mana lokasi batu lesung yang dipercaya membawa berkah di Lampung Barat? Salah satu yang terkenal adalah batu lesung di Desa Luas, Kecamatan Batu Ketulis.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Mengapa Geguduh sangat digemari di Lampung? Di Lampung, geguduh menjadi salah satu kudapan favorit masyarakat setempat. Hidangan ini sangat cocok untuk teman minum kopi dan disajikan ketika acara-acara tertentu.
Menurutnya, dinas terkait harus mengawasi semua rumah sakit, apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang, bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3, namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu, artinya ada rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandar Lampung memang pihak ketiga itu tidak ada. Oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tanggerang yang ada perusahaannya," kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga mengikuti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tangerang untuk pengelolaan limbah medis B3 sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
"Kalau mereka telah bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifes. Dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit. Jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu semata-mata oleh oknum dari pihak mereka sendiri," kata dia.
Baca juga:
Dua Tersangka Baru Pembuang Limbah Medis di Bogor Buron
Pemkot Tangerang Dalami Pengelolaan Limbah Hotel Tempat Isolasi Pasien Corona
Pemkot Tangerang Minta Pihak Hotel Tanggung Jawab Terkait Persoalan Limbah Medis
Begini Penampakan Hotel di Tangerang Diduga Terkait Pembuangan Limbah Medis
Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang
Polisi Tangkap Dua Pembuang APD & Alat Suntik Bekas di Bogor