Wali Kota Bekasi tak mempersoalkan swakelola TPST Bantar Gebang
"Protes seharusnya disampaikan melalui Pemerintah Kota Bekasi dan juga bisa melalui legislatif,".
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mempersoalkan rencana swakelola TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah DKI Jakarta. Hal itu setelah Pemprov DKI memutus kontrak pengelola, yaitu PT Godang Tua Jaya join operation PT Navigat Organic Energy Indonesia.
"(Swakelola) Itu kewenangan Pemprov DKI, kita sedang mengajukan addendum MoU pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang," kata Rahmat kepada merdeka.com, Kamis (23/6).
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Bingka Kentang Khas Banjar begitu istimewa? Penggunaan bahan-bahan lokal yang melimpah seperti kelapa, tepung beras, gula merah, dan santan menjadi ciri khas utama dari Bingka Banjar yang membuatnya begitu istimewa.
Rahmat mengatakan, addendum hingga saat ini masih dalam pembahasan di DKI. Sejumlah permintaan Pemkot Bekasi terkait adanya TPST di Bantar Gebang telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, terkait warganya melakukan pemblokiran pintu masuk TPST Bantar Gebang, Rahmat mengaku belum mengetahui motifnya. Namun, dia menyayangkan upaya warga itu melakukan tindakan tersebut sehingga merugikan Pemprov DKI, karena tak bisa membuang sampah.
"(Protes) Seharusnya bisa disampaikan melalui kita di eksekutif (Pemerintah Kota Bekasi), dan juga bisa melalui legislatif (DPRD)," bebernya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI melayangkan SP-3 pada Selasa (21/6) petang. Hal ini diakui oleh pengelola yaitu PT Godang Tua Jaya. Hampir di saat bersamaan, pada Rabu kemarin masyarakat sekitar memblokir pintu masuk TPST Bantar Gebang mulai pukul 12.00, baik pengelola maupun warga membantah bahwa aksi itu berkaitan dengan pemutusan kontrak.
Namun, aksi itu berkaitan penolakan warga terhadap rencana swakelola DKI setelah pemutusan kontrak terhadap pengelola. Alasannya, swakelola pernah dilakukan namun gagal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang tinggi di masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang.
(mdk/cob)