Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok. Dalam Inwal diatur mengenai penggunaan kendaraan bermotor hingga penerapan work from home (WFH). Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Depok diminta menggunakan kendaraan beremisi rendah.
- Kecelakaan di Depok, Driver Ojol dan Penumpang Masuk Kolong Mobil dan Terseret Sejauh 15 Meter
- Detik-Detik Kecelakaan Iptu Jarot usai KTT ASEAN, Motor Jatuh Hilang Keseimbangan Lalu Ditabrak Mobil
- Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah
- Warga Depok Resah, Lewat Jalan Margonda Naik Mobil Dilempari Batu Besar & Penumpang Sampai Luka
“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua denga dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,”
Wali Kota Depok Mohammad Idris
@merdeka.com
Wajib Uji Emisi
Selanjutnya kendaraan harus menjalani uji emisi. Ini untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” ujarnya.
Idris juga menegaskan agar warga tidak sembarangan melakukan pembakaran sampah. Mengingat saat ini masih banyak warga yang melakukan pembakaran sampah di lingkungan tempat tinggalnya.
“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” tegasnya.
Warga juga diimbau memakai masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat. Pengukuran berdasarkan alat yang digunakan Pemkot Depok yaitu Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang diberikan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
@merdeka.com
“ISPU kita hari ini dalam nilai baik berdasarkan alat dari kementrian LHK, nilainya 37. Ini tingkat kualitas yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadp manusia dan hewan tumbuhan,”
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Saat ini ISPU terpasang di Balai Kota Depok. Diakui, jumlahnya masih kurang untuk seluruh Kota Depok dengan luas 20.000 hektar.
“Alat ini memang masih dnilai kurang, minimal kita sih Depok ini 20ribu hektar, minimal ad 50 alat terintegrasi,” katanya.
Pemkot Depok memakai alat pengukur berdasarkan standar dari pemerintah. Sehingga yang menjadi patokan untuk mengetahui kualitas udara Depok bagus atau tidak berdasarkan ISPU.
“Kita mau alat yang direkomendasi, dan bukan yang ecek-ecek, bukan alat yang dibuat sendiri, tapi memang dari kementrian. Letaknya di Balai Kota baru satu,” ucapnya.