Wamenag Minta Santri Berani Melapor Jika Alami Kekerasan Seksual
Zainut turut memberikan perhatian pada kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren, Herry Wirawan (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung. Dia tak mau kejadian itu terulang lagi. Zainut mengatakan Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mendorong masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual. Dia berharap tak ada lagi cerita kekerasan seksual di dunia pendidikan.
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/12).
-
Siapa yang bisa membantu anak agar betah di pesantren? Berikut kumpulan doa ampuh agar anak betah di pondok pesantren, dilansir dari laman Dream:
-
Bagaimana cara agar anak betah di pondok pesantren? Ada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh orang tua dan pihak pesantren untuk membantu anak beradaptasi dan merasa lebih diterima di pesantren.
-
Apa saja yang bisa dilakukan untuk membantu anak agar betah di pesantren? Salah satunya dengan memanjatkan doa ampun agar anak betah di pondok pesantren berikut ini.
-
Kenapa orang tua memilih untuk menyekolahkan anak di pesantren? Pesantren dipilih oleh beberapa orang tua agar sang anak mendapatkan pendidikan formal, sekaligus agama. Pesantren di Indonesia sudah diakui sebagai institusi dengan metode pembelajaran agama yang baik di dunia. Para santri secara intens belajar ilmu agama pada kiai dan ulama yang benar-benar mumpuni.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Zainut turut memberikan perhatian pada kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren, Herry Wirawan (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung. Dia tak mau kejadian itu terulang lagi.
Izin Pesantren Dicabut
Zainut mengatakan Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru yang dipimpin Herry Wirawan.
Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya. Baik di madrasah, sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
"Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ujarnya.
Menurutnya, Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Pihaknya juga mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
"Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Ia mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren. Partisipasi itu diperkuat melalui pasal 51 UU Pesantren.
"Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ujar Wamenag.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren Herry Wirawan (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Herry Wirawan terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
(mdk/lia)