Wanita Penyayat Kelamin Pacar di Sibolga Divonis Lepas, Hakim Perintahkan Langsung Dibebaskan dari Tahanan
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyayat alat kelamin pacarnya, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga memvonis lepas atau onslag terdakwa Adi Siska Telaumbanua alias Siska. Wanita itu dinyatakan terbukti menyayat alat kelamin pacarnya, namun perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana.
Wanita Penyayat Kelamin Pacar di Sibolga Divonis Lepas, Hakim Perintahkan Langsung Dibebaskan dari Tahanan
Putusan lepas itu dibacakan majelis hakim Grace Martha Situmorang di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (26/7) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua alias Siska tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana. Dua, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum."
Putusan majelis hakim dikutip dari SIPP PN Sibolga, Kamis (27/7).
- Ilmuwan di Negara Ini sedang Sibuk Teliti Racun Laba-laba Jadi Obat Mujarab Lemah Syahwat
- Musim Kemarau, Terungkap Ini Para 'Penghuni' Dasar Sungai Ciliwung
- Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
- Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring
Isi putusan lepas itu juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan hak martabat nya dipulihkan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."
Putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Siska dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartijo Reonal Tamba dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Perbuatannya mengakibatkan alat kelamin Otomasi Gulo alias Feri Gulo mengalami luka berat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara itu berawal saat itu Siska dan Otomasi melakukan perjalanan dari Kota Padang Sidempuan dan tiba di Kota Sibolga, Sabtu (25/2). Kemudian, keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, untuk menginap.
Kemudian, Siska dan Otomasi terlibat cekcok di dalam kamar hotel tersebut. Bukan hanya itu, Otomasi juga mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika Siska enggan menuruti kemauannya.
"Jangan, memang kau enggak malu video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku," kata Siska.
"Biar saja, kalau enggak menurut samaku. Video ini aku sebar lagi," jawab Otomasi. Otomasi pun mengacungkan pisau kepada Siska. "Kalau kau enggak mau, kutusuk kau," ancam Otomasi. Saat itu juga Siska merebut pisau itu dari tangan Otomasi. Siska juga menendang kemaluan pria itu. Dia langsung menyayat alat kelamin Otomasi dengan pisau yang berhasil direbut dari tangan pacarnya tersebut. Lalu, keduanya meminta pertolongan kepada pihak hotel untuk memanggil ambulans. Korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga.