Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
KPK melalui Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati menyatakan dengan tegas menolak materi revisi UU KPK.
Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekhawatiran lantaran dianggap akan melemahkan lembaga pembasmi korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres meminta berbagai pihak agar tidak terlalu resah. Revisi, kata JK masih dalam pembahasan dan belum disahkan.
"Jangan khawatir, ini belum apa-apa khawatir," ujar JK di kantor wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Saat ini, pemerintah masih tetap pada komitmennya untuk menunggu revisi UU KPK. Apabila diajukan, ujar JK, pemerintah akan menyetujuinya. Apalagi revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas 2016.
"Sikap Pemerintah kalau memang itu diajukan ya Pemerintah setujui," ucapnya.
Hari ini, lima pimpinan KPK mangkir dari sidang bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pimpinan KPK hanya diwakilkan kepada Sekjen dan deputi KPK untuk menemui anggota Baleg.
KPK melalui Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati menyatakan dengan tegas menolak materi revisi UU KPK. UU yang saat ini dipakai dianggap sudah cukup dan tidak perlu dikurangi atau ditambah.
"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas Yayuk.