Wapres Ma'ruf: Jika Keberatan UU Ciptaker Ajukan ke MK, Jangan Buat Gaduh
Ma'ruf menuturkan, UU itu merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyinggung soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, banyak disinformasi masyarakat mengenai UU tersebut. Dia menduga, UU tersebut juga disalahpahamkan.
"Berdasarkan identifikasi dan analisis Pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya dalam Pembekalan Alumni PPRA 60 dan Peserta PPRA 61 Tahun 2020 Lemhannas RI secara virtual, Selasa (13/10).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
Dia mengatakan, pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi. Sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.
"Dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," ucapnya.
Ma'ruf menuturkan, UU itu merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Sehingga, proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perijinannya.
"Hal tersebut telah menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain lain dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," tuturnya.
Maka dari itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui UU yang terpadu, lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itu, UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan daya saing negara dalam persaingan global.
"Dalam kondisi dunia yang terdisrupsi akibat pandemi covid-19, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global," tutur Ma'ruf.
"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pasca pandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," tutupnya.
(mdk/fik)