Wapres Puji Disertasi Wamenag: Bawa Perspektif Baru Kajian Politik Islam Indonesia
Zainut kini tercatat sebagai doktor Pengkajian Islam Bidang Politik Islam. Dia menjadi doktor ke-1289 lulusan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengapresiasi disertasi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi tentang Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia di Ruang Publik Digital. Menurutnya, kajian Zainut telah memberikan perspektif baru dalam kajian politik Islam.
"Disertasinya yang berjudul Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia di Ruang Publik Digital patut diapresiasi karena telah menawarkan perspektif baru dalam kajian politik islam Indonesia," ungkap Wapres Ma'ruf saat memberikan ucapan selamat secara virtual kepada Wamenag usai sidang ujian promosi Doktor, dikutip dalam keterangan pers (7/8).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Zainut kini tercatat sebagai doktor Pengkajian Islam Bidang Politik Islam. Dia menjadi doktor ke-1289 lulusan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Ma'ruf menilai, capaian akademik ini patut diapresiasi. Mengingat saat ini Zainut Tauhid Sa’adi mengemban tugas pemerintahan sebagai Wakil Menteri Agama.
"Di tengah kesibukannya sebagai Wamenag, ternyata ghirah belajar saudara Zainut Tauhid Sa'adi masih menyala, sehingga bisa menyajikan karya akademik yang berbobot dan bernilai penting bagi masyarakat dan pemerintah," ujar Ma'ruf.
"Selamat kepada saudara Zainut Tauhid Sa'adi atas prestasinya. Semoga maslahat," sambungnya.
Dikutip dalam keterangan pers, promosi doktor terhadap Zainut berlangsung lebih dari dua jam dipimpin oleh Prof. Dr. Phil Asep Saepudin Jahar,MA. Bertindak sebagai penguji, Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. M. Suparta, MA, dan Prof. Dr. Didin Saepudin, MA. Sementara, hadir sebagai promotor Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA dan Prof. Dr. Masykuri Abdillah.
Sidang virtual ini diikuti juga oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PPN dan Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Wakil Ketua MPR (Dr. Ahmad Basarah, Arsul Sani, Jazilul Fawaid), Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, Anggota Wantimpres Mardiono, Waketum MUI Anwar Abbas, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, dan tokoh film Indonesia Anwar Fuady. Tidak kurang 360 orang ikut bergabung dan menyimak sidang promosi doktor ini.
Disertasi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi membahas tentang Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia di Ruang Publik Digital. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisa data hasil studi kepustakaan dan dokumentasi yang dihimpun dari website dan media sosial gerakan Islam yang menjadi objek kajian, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), NU, dan Muhammadiyah.
Paparan Singkat Disertasi Wamenag
Dalam penelitiannya, Wamenag menemukan bahwa ruang publik digital telah memfasilitasi gerakan Islamis (HTI dan FPI) untuk memproduksi dan mendistribusikan wacana ideologi politik alternatif di luar batasan sempit lembaga formal dan politik elektoral. Meskipun pemerintah berupaya membatasi “struktur peluang politik” bagi kelompok Islamis, sebagaimana tercermin dalam kebijakan pembubaran HTI dan FPI, namun hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk memengaruhi persepsi dan opini publik di ruang digital.
"Dalam arena yang tidak sepenuhnya bisa dijangkau oleh pemerintah inilah, kelompok-kelompok Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah memainkan peran utama dalam membendung narasi radikal dan anti-sistem yang dihembuskan oleh kelompok-kelompok Islamis sambil terus berupaya mempertahankan Pancasila dan NKRI sebagai hasil konsensus bersama," papar Wamenag terkait disertasinya.
Wamenag juga menemukan bahwa gerakan Islamis ini berangkat dari pandangan bahwa akar keterpurukan umat Islam Indonesia bersumber dari penerapan ideologi sekuler Barat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, solusi yang ditawarkan untuk mengatasi problematika tersebut adalah penegakan ideologi Islam dan penerapan syariah Islam secara komprehensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pembingkaian wacana ideologi politik alternatif yang dikonstruksi oleh HTI dan FPI ini menunjukkan bahwa gerakan Islamis menggunakan bingkai identitas sebagai bingkai utama dalam memformulasikan masalah dan solusi umat Islam Indonesia," ujarnya.
Dalam rangka mempropagandakan wacana ideologi politik alternatif tersebut, gerakan Islamis menggunakan internet dan media sosial secara kreatif dan produktif sebagai perangkat penjembatan bingkai dan perluasan bingkai. Namun, sebut Wamenag, bingkai aksi kolektif yang disodorkan oleh gerakan Islamis harus berhadapan dengan bingkai aksi tandingan yang disodorkan oleh organisasi Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah.
"Kedua ormas Islam ini juga secara kreatif dan produktif melakukan pembingkaian tandingan di ruang publik digital untuk melawan narasi radikal dan anti-sistem yang dihembuskan oleh kelompok Islamis sekaligus menegaskan posisi ideologis dan komitmen mereka terhadap Pancasila dan NKRI sebagai “Negara Kesepakatan” (Dar al-Mithaq) dan “Negara Perjanjian dan Kesaksian” (Dar al-‘Ahd wa al-Shahadah),” jelasnya.
Lantas, di mana peran Pemerintah? Wamenag dalam disertasinya mengidentifkasi adanya sejumlah kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah untuk membendung pengaruh gerakan Islamis beberapa tahun belakangan. Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya mengejewantah ke dalam lima model.
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pemberlakuan UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 16 Tahun 2017 dan UU No. 19 Tahun 2016.
2. Pembentukan lembaga/badan pemerintahan baru, terutama BPIP.
3. Pengarusutamaan moderasi beragama.
4. Pemblokiran situs dan media sosial bermuatan radikal.
5. Pencabutan izin ormas radikal, sebagaimana tercermin dalam pembubaran HTI dan FPI.
Baca juga:
Kemenag Siapkan Rp399 M untuk Digitalisasi 2.666 Madrasah
Dampak Pandemi, 160 Ribu Mahasiswa PT Keagamaan Negeri Dapat Keringanan UKT
Kemenag Anggarkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Paket Data Internet
Kemenag: 1 Muharram Tetap 1443 H, Hari Libur Digeser Jadi 11 Agustus 2021
Kemenag akan Gelar Asesmen Kompetisi Madrasah Indonesia
Kemenag Pastikan Dana PIP Madrasah Rp1,3 triliun untuk 2 Juta Siswa Telah Cair