Warga Aceh Utara Ditemukan Tewas dengan Luka Sobek Sekujur Tubuh, Ini Dugaan Sementara
Korban pertama kali ditemukan tergeletak dalam kebun jagung
Korban pertama kali ditemukan tergeletak dalam kebun jagung
Warga Aceh Utara Ditemukan Tewas dengan Luka Sobek Sekujur Tubuh, Ini Dugaan Sementara
Seorang warga Aceh Utara, Muhammad Rasyid (58) ditemukan tewas di dalam kebun jagung. Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik.
Berdasarkan hasil visum dokter, ditemukan sejumlah luka sobek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut.
- Menguak Fakta Jalur Kuno "Ondo Budho", Jalan Utama Para Peziarah Menuju Dieng di Masa Lalu
- Ikut Diklat Pecinta Alam di Lereng Gunung Argopuro, Mahasiswi FT Unej Meninggal Dunia
- Dua Warga Tewas Usai Berkelahi Gara-Gara Ikan Mati Keracunan
- Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
Korban pertama kali ditemukan tergeletak dalam kebun jagung di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, pada Rabu (6/9) sore, oleh seorang warga bernama Zulkifli. Saat itu, saksi Zulkifli sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya.
“Setelah melihat ada mayat, saksi melaporkan ke kepala dusun setempat dan polisi,” kata Kapolsek Pante Bidari Ipda Munawir, Kamis (7/9).
Menurut Munawir, dugaan sementara penyebab kematian korban akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik. Kebun jagung itu disebut milik warga bernama Marzuki yang dikelola oleh Bukhari.
Kawat listrik ini sengaja dipasang dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun. Ipda Munawir mengatakan polisi bakal menyelidiki kasus ini apakah ada unsur pidana atau tidak.
Korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu polisi turut mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat listrik di kebun karena dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia. Warga yang memasang jerat dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta,”
ujar Ipda Munawir.