Warga Akui PT TMS Tawar Lahan Sangihe Rp5 Ribu Per Meter: Seperti Beli Kangkung
Elbi pun menolak dengan tegas saat sosialisasi. Dia mengatakan PT TMS menawarkan Rp50 juta per hektare (Ha) seperti harga kangkung di pasar. Malahan kata dia lebih mahal satu ikat kangkung dibandingkan dengan 1 meter tanah.
Salah satu warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Elbi Piter mengungkapkan, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sempat memberikan penawaran kompensasi ganti lahan seharga Rp5ribu per meter. Penawaran tersebut dilakukan pada saat mereka melakukan sosialisasi pada 24 Maret 2021 silam.
"Dimulai tawar menawar itu kan masih sejak waktu saya tahu tanggal 24 Maret. Kan disosialisasi itu sudah ada tawar menawar lahan. Mereka menawarkan Rp50 juta 1 hektare. Mereka bilang kan banyak. Lalu saya jawab itu kan Rp50 juta, tidak bisa menyekolahkan anak-anak. Mereka pikir saya tidak tahu," kata Elbi saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/6).
-
Kapan pulau itu tenggelam? Di area spesifik inilah para peneliti menemukan tanah liat merah yang terjepit di antara lava yang diketahui berusia sekitar 45 juta tahun, seperti dilansir Live Science.
-
Bagaimana Gumuk Pasir Tungtung Karang terbentuk? Mengutip Garut Update, gumuk pasir ini terbentuk secara alami sesuai arah angin. Ini semakin membuat kawasan tersebut menarik.
-
Di mana lokasi Pulau Umang yang eksotis ini? Di sebelah barat perairan Provinsi Banten, tepatnya di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, terdapat sebuah pulau kecil nan eksotis. Namanya Pulau Umang.
-
Di mana Pulau Pahawang berada? Lampung cukup terkenal dengan objek wisata baharinya yang begitu beragam.Salah satu objek wisata bahari yang paling populer di sini adalah Pulau Pahawang.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Dimana Pelabuhan Tanjung Emas berada? Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dibangun pada abad ke-19 oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Elbi pun menolak dengan tegas saat sosialisasi. Dia mengatakan PT TMS menawarkan Rp50 juta per hektare (Ha) seperti harga kangkung di pasar. Malahan kata dia lebih mahal satu ikat kangkung dibandingkan dengan 1 meter tanah.
"Mereka seenaknya saja bilang kalau Rp50 juta itu banyak. Rp50 juta dapatnya berapa berarti 1 meter, Rp5 ribu. Memang ada yang mau? Kangkung aja di pasar pernah naik sampai Rp7 ribu, kok tanah ini milik masyarakat dibayar sampai Rp5 ribu. Masyarakat di mana masyarakat mau," ungkapnya.
©2021 Google maps
Elbi pun sebelumnya tidak mengetahui berapa luas lahan yang akan digunakan oleh PT TMS. Sebab pada saat sosialisasi pihak PT TMS mengklaim membutuhkan lahan 65 hektare. Sedangkan menurut Elbi mendapatkan informasi lahan yang akan digunakan yaitu 42.000 hektare.
"Berarti ini kan lebih dari separuh Sangihe mau ditenggelamkan," bebernya.
Sebab itu Elbi dan warga setempat menolak. Mereka pun tidak peduli, jika PT TMS tersebut sudah mengantongi perizinan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, dengan adanya lahan tambang lingkungan akan tercemari.
"Menolak karen merusak lingkungan. Karena dampak dari kami-kami sudah beberapa kali melaksanakan. Kami sudah menyampaikan di sini perusahaan ini dampak lingkungannya besar, air bisa tercemari, laut bisa tercemari, bahkan udara bisa tercemari," jelasnya.
Minta ESDM Cabut Izin PT TMS
Elbi pun meminta agar Kementerian ESDM untuk bisa mencabut perizinan yang dimiliki PT tersebut. Sebab dia menilai lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk lahan tambang.
"Karena memang Sangihe ini bukan masuk kriteria pulau besar, tetapi Sangihe ini pulau kecil, memang sangat kecil karena luas pulau ini kan cuma 732 km persegi," bebernya.
Dia pun meminta kepada DPR untuk bisa mendorong ESDM agar mencabut izin tersebut. Sebab masyarakat ingin hidup tenang.
"Jadi tolonglah dicabut izin yang ada. Karena masyarakat Sangihe hidup dengan tenang, saat ini masyarakat was-was, cemas, khawatir, dengan adanya tambang emas," katanya.
"Jadi biarkan kami tenang, damai,kami bisa makan tiga kali atau lebih saat ini walaupun kami tidak terjadi tambang emas sangi ini. Biarkan kami hidup bahagia. Kami hanya seorang petani dan nelayan tapi kami bisa hidup dengan menyekolahkan anak-anak kami. Jadi kami memohon agar dicabut," lirih Elbi.
©2021 Google maps
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang di tandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997 silam. Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020, di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.
"Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 Ha (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS)," jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat."
Baca juga:
ESDM Sebut PT Tambang Mas Sangihe Tidak Langgar Aturan
VIDEO: Janggal Kematian Helmud Hontong Wakil Bupati Kepulauan Sangihe di Pesawat
2 Jam Autopsi, Tim Forensik Polda Sulut Tak Temukan Racun di Tubuh Wabup Sangihe
Polisi Usai Autopsi: Wabup Sangihe Diduga Meninggal Karena Komplikasi Sakit
Komisi VII Minta Izin Tambang Emas Sangihe Ditinjau Kembali