Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada
Ombudsman berharap Kementerian Dalam Negeri memberi dispensasi bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar tetap bisa memilih dalam Pilkada. Dispensasi yang dimaksud dengan menggunakan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Ombudsman Republik Indonesia berharap Kementerian Dalam Negeri memberi dispensasi bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Dispensasi yang dimaksud dengan menggunakan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Hingga saat ini belum semua masyarakat memiliki e-KTP. Permasalahan klasik terhadap proses e-KTP selain pungutan liar adalah kekosongan blanko di setiap Kabupaten. Pihaknya berharap kondisi tak dijadikan alasan tidak memilih dalam Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Jadi kita kasih jalan keluarnya khususnya yang belum memiliki e-KTP bisa gunakan surat keterangan untuk memilih," ujar anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di kantor Ombudsman, Senin (7/11).
Ombudsman menekankan pentingnya dan kewajiban memiliki e-KTP. Bukan hanya sangat dibutuhkan untuk pelayanan administrasi keseharian, tapi juga untuk menyalurkan hak politik warga.
"Jadi saking pentingnya ini, kita minta Kemendagri bisa membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan," tukasnya.
Hari ini, Ombudsman memberikan rekomendasi terhadap Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perencanaan dan penganggaran secara cermat, melakukan kerjasama dengan kementerian lembaga lain, berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan dukungan ketersediaan anggaran.