Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Warga korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, lantaran belum dicabutnya keputusan eksekusi lahan tersebut.
Warga korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, lantaran belum dicabutnya keputusan eksekusi lahan tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin mengungkapkan, tuntutan itu dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi yang dijadikan dasar para mafia tanah mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Walau saat ini, kedua mafia tanah D (48) dan M (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
"Kami menuntut PN Kelas 1A Tangerang membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," kata Mirin, Kamis (15/4).
Menurut dia, warga pemilik lahan sah khawatir jika PN Tangerang tidak juga membatalkan atau mencabut surat putusan tersebut.
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata dia.
Pihaknya bersama warga lainnya, menegaskan akan terus mengawal kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka itu sampai warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka D (48) dan M (61) diduga terlibat mafia tanah dengan luas lahan mencapai 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, jaringan pelaku merupakan mafia tanah yang hampir saja menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam modusnya, tersangka D menggugat tersangka M, dalam sidang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak April 2020 lalu. Atas sidang tersebut, kedua belah pihak yang ternyata bersekongkol itu berdamai.
"Tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat pemilik lahan di situ," kata Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4).
Baca juga:
Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tangerang Bermodus Saling Berseteru
Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana
Diduga Jadi Mafia Tanah, 4 Anggota Polda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Sewa Preman untuk Usir Warga
Kejaksaan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Mafia Tanah