Warga Riau ramai gunjing dugaan pelecehan seksual Annas Maamun
Menurut Syafril, tidak mungkin seorang wanita berani mengungkap kasus pencabulan kalau peristiwa itu benar-benar ada.
Gubernur Riau Annas Maamun atau yang biasa disebut-sebut Atuk Annas oleh masyarakat Riau, yang kini berusia 74 Tahun ini tengah menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Namun tidak hanya media sosial, hampir di seluruh kedai kopi di Riau juga membincangkan Atuk Annas.
Hal ini karena Wide Wirawaty putri kelima dari tokoh pendidikan Riau Soemardi Thaher, melaporkan Atuk Annas ke Mabes Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan asusila. Berbagai macam komentar warga, ada yang tidak percaya, ada pula yang mengutuk perbuatan orang nomor satu di Riau itu.
"Saya kurang percaya kasus ini, karena tidak ada saksi, bisa saja ada unsur politiknya," ujar Anto warga Pekanbaru di sebuah warung kopi di Kulim, Pekanbaru, Selasa (2/9).
Menurut Anto, dalam dunia politik, sedikit saja ada seorang kepala daerah diterpa isu, itu akan dibesar-besarkan. "Tapi kita lihat saja nanti pembuktiannya di kepolisian, kan kasusnya sudah dilaporkan," kata Anto lagi.
Namun, Syafril, menimpali komentar Anto. Menurut Syafril, tidak mungkin seorang wanita berani mengungkap kasus pencabulan kalau peristiwa itu benar-benar tidak terjadi.
"Kalau kasus ini tidak benar, tidak mungkin Wide melaporkan kasus ini ke polisi, di sisi lain Wide juga harus menanggung malu akibat perbuatan yang dialaminya,"ketus Syafril.
Sedangkan Ully, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu, dalam status Blackberry Messengernya, tertulis, "waduh, Atuk Anas muncul di Televisi," tulis Ully di status BBM nya.
Baca juga:
Polri akan panggil korban pencabulan gubernur Riau Annas
Bantah lecehkan Wide,Gubernur Riau sumpah Alquran di depan istri
Sumpah Alquran warnai kasus dugaan pelecehan Gubernur Riau
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.