Warga Rokan Hulu dituduh pakai narkoba, diperas Rp 200 juta oleh polisi
Tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu, karena diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap warga. Warga tersebut ditangkap karena dituduh terlibat narkoba lalu diperas Rp 200 juta oleh ketiga polisi itu.
Tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu, karena diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap warga. Warga tersebut ditangkap karena dituduh terlibat narkoba lalu diperas Rp 200 juta oleh ketiga polisi itu.
"Ya benar, ketiga anggota itu menyalahgunakan wewenang sebagai polisi. Sekarang sudah ditangkap," ujar Kapolda Riau Irjen Nandang kepada merdeka.com, Sabtu (10/3).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Ketiga anggota polisi itu Brigadir Has (33), Brigadir RE (33), Bripda JFS (24), dan satu orang warga sipil ikut bersama mereka inisial UB (49). Menurut informasi, mereka berupaya menangkap Alamsyah Harahap (41) warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Jadi awalnya tiga anggota (polisi) itu menangkap terduga pemakai narkoba, kemudian dimintai uang, dan itu penyalahgunaan wewenang," kata Nandang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/2) sekitar pukul 23.00 Wib saat korban dan keluarganya berada di rumah. Tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal nyelonong masuk lewat jendela samping rumah korban dan langsung menodongkan senjata api ke arah pemilik rumah.
Ternyata dua orang itu mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Riau. Salah satu polisi tersebut membuka pintu depan rumah korban sehingga satu polisi lain yang di luar bersama warga sipil yang dibawanya masuk.
Kemudian, para polisi itu memborgol penghuni rumah bernama Wesli dan Ungun sambil bertanya di mana keberadaan Alamsyah. Kemudian, polisi itu menemukan Alam berada di dalam mobil Colt Diesel.
Beberapa polisi memukuli Alam sambil menembak ke arah kakinya. Seketika Alam pun pingsan dan langsung dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu oleh polisi tersebut bersama keluarganya, Wesli dan Ungun.
Setelah di RS itu, para polisi diduga meminta uang tebusan Rp 250 juta namun Alam tidak bisa menyanggupi. Polisi itu menawar dan sedikit memaksa agar Alam memberikan uang Rp 200 juta, namun juga tidak diberikan.
Lalu salah satu polisi menodongkan senjata api ke arah kepala Rosliana yang merupakan ibunya Alam. Melihat hal itu, Alam pun bersedia menyanggupi permintaan polisi dan mencari uang Rp 200 juta. Uang itu diantarkan oleh keluarga korban inisial Sar, Dar dan Le ke Rumah Sakit.
Setelah uang didapat, Alam memberikannya. Lalu ketiga polisi itu pergi meninggalkan korban dan Rumah Sakit. Tak terima atas kejadian itu, Alam dan keluarganya melapor ke Polsek Tambusai dan Polres Rokan Hulu.
Pada Kamis (8/3), personel Polres Rokan Hulu berhasil menangkap ketiga polisi itu di tempat yang berbeda. Namun, uang yang mereka dapatkan dari Alam sebagiannya sudah tidak ditemukan lagi.
Dari tangan Brigadir Has, polisi menyita ATM berisi uang Rp 18.500.000 dan senjata Airsoft Gun dengan 6 butir selongsong, dari Brigadir RE disita 2 gelang emas dengan berat 20 emas dengan harga sekitar Rp 30.000.000, serta uang tunai Rp 5 juta.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 20 juta dari tangan Bripda JFS, serta handphone nokia 3310 milik warga sipil UB yang ikut bersama mereka.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Rokan Hulu. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk korban (Alam), juga diamankan atas kasus narkoba," pungkas Nandang.
Baca juga:
Membandingkan kisah Polantas pungli dengan keteladanan Bripka Ase dan Aiptu Jailani
Diduga lakukan pungli, Polantas di Jakarta Utara terancam dipecat
Tak cuma dimutasi, polisi yang palak & maki pemotor juga disel
Kronologi pemotor dipalak Polantas Rp 150 ribu kemudian dimaki
Viral video polisi berkata kasar dan minta Rp 150 ribu ke pemotor