Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Pihak Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, mengimbau agar warung kelontong atau khususnya warung Madura tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Alasan imbuan pedagang dilarang berjualan 24 jam tersebut dikeluarkan pihak kelurahan setempat demi keamanan dan dan penertiban administrasi kependudukan.
Warung Madura diketahui sering buka 24 jam di daerah Kelurahan Penatih.
Lurah Penatih I Wayan Murda mengatakan, imbauan itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 19 April 2024.
"Kita imbauan dulu tidak ada yang lainnya," kata Murda saat dikonfirmasi Jumat (26/4).
Alasan Larangan
Murda mengungkapkan, imbauan tersebut sudah disepakati di tingkat Kelurahan Penatih dengan alasan keamanan. Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa tidak jarang pembukaan warung 24 jam membuat para pedagang kerap menjadi korban kriminalitas.
Korban kriminal yang dimaksud seperti pencurian barang dagangan dilakukan orang tidak bertanggung jawab.
"Alasannya keamanan, ada yang belanja dan minum-minum sambil menimbulkan sedikit gesekan malam-malam sampai jam dua (dini hari). Kita sebagai aparat ditelepon kan agak sulit jadinya sampai jam dua begitu. Masak kami jam-jam istirahat begitu," ujar Murda.
Alasannya lainnya, imbauan itu dikeluarkan untuk kenyamanan, keamanan dan kesehatan para pedagang. Sebab menurut Murda, pedagang warung kelontong buka sampai 24 jam tidak sehat.
"Kalau dia jualan sampai malam dan kondisi (keamanan) tidak bagus ada yang datang dan langsung dilarikan barangnya dia kan rugi. Dia kan warga kami itulah masuk kami," kata Murda.
Imbauan khusus untuk warung kelontong dan tempat usaha lainnya yang buka 24 jam itu nantinya dikeluarkan bertahap dengan melihat situasi dan kondisi. Aturan itu juga nantinya berlaku bagi minimarket seperti Alfamart, Indomart dan lainnya di kelurahan Penatih untuk tidak buka hingga 24 jam atau melebihi pukul 23.00 WITA.
Imbauan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban (trantibum).
"Karena di wilayah kami khususnya di Penatih tidak ada 24 jam buka Indomart dan lainnya tidak ada. Jarang (buka 24 jam) bahkan tidak ada sampai jam 10 malam sudah kebanyakan nutup, minimarket sudah tutup," kata Murda.