Wasekjen PKS: SP3 yang Dikeluarkan KPK Cederai Keadilan Masyarakat
Dia menilai kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia. Saat ini juga kata dia masih banyak yang belum terungkap.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Ahmad Fathul Bari menilai dengan KPK mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut kata dia menjadi catatan usai revisi UU KPK disahkan.
"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat", ungkap Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari dalam keterangan pers, Sabtu (3/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi", tambah Fathul.
Dia menilai kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia. Saat ini juga kata dia masih banyak yang belum terungkap. Sehingga hal tersebut jadi kekhawatiran bagi lembaga anti korupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang diharapkan membongkar kasus-kasus.
"Tetapi malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI", katanya.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga:
Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK
Busyro Muqoddas Soal SP3 Kasus BLBI: Sukses Besar Jokowi Mengusulkan Revisi UU KPK
Respons KPK Terkait Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI
Komisi III DPR akan Panggil KPK dan Dewas Terkait SP3 Kasus BLBI
ICW Desak KPK Gugat Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara Terkait SP3 BLBI
Kekayaan Koruptor BLBI Sjamsul Nursalim, Berharta Rp 10,9 T dan Miliki Gurita Bisnis
Wasekjen PKS: SP3 yang Dikeluarkan KPK Cederai Keadilan Masyarakat