Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan selaku Gubernur Banten yang menjabat selama 2 periode yaitu periode tahun 2007-2012 dan tahun 2012-2017 dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa ciri khas dari Tayub Padang Bulan? Tayub Padang Bulan merupakan ciri khas tayub Nganjuk yang mengandung pembaruan, mulai dari peraturan, busana, hingga panggung.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
Caranya, sejak Ratu Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007-2015, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar.
Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Wawan Rp50.083.473.826
2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar
3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23.396.358.223,85
4. Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta
5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta
6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta
7. Jana Sunawati, Rp134 juta
8. Yogi Adi Prabowo, Rp76,5 juta
9. Tatan Supardi, Rp63 juta
10. Abdul Rohman, Rp60 juta
11. Ferga Andriyana, Rp50 juta
12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta
13. Suherman, Rp15,5 juta
14. Aris Budiman, Rp1,5 juta
15. Sobran, Rp1 juta
16. Pejabat Dinas kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1.659.500.000
Sehingga total kerugian negara dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp79.789.124.106,35.
Sedangkan dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain adalah sebagai berikut:
1. Wawan Rp7.941.630.033
2. Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp37,5 juta
3. Yuni Astuti, Rp5.063.242.496
4. Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, Rp1.176.500.000
5. Agus Marwan, Rp206.932.471
6. Dadang Prijatna, Rp103.500.000
Artinya, total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp14.528.805.001,75.
Sehingga total kerugian negara akibat dugaan korupsi dua perkara itu sebesar Rp94.317.929.108.10 sedangkan total keuntungan yang diperoleh Wawan untuk dirinya sendiri adalah sebesar Rp58.025.103.859
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwa melakukan korupsi, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
Baca juga:
Sidang Perdana Adik Ratu Atut, KPK akan Beberkan Praktik Pencucian Uang Rp500 M
Sepak Terjang Wawan, Suami Wali Kota Tangsel Pasien Langganan KPK
KPK Kembali Jerat Eks Kalapas Sukamiskin dan Tubagus Chaeri Wardana
Ini Deretan Aset Suami Wali Kota Tangsel yang Disita KPK, Total Rp500 Miliar
Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin