Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA
Vonis itu membuktikan bahwa Sisca tewas dibunuh, bukan karena korban penjambretan.
Keluarga mendiang Sisca Yofie mengapresiasi putusan mati terhadap Wawan alias Awing oleh Mahkamah Agung (MA) Selasa (12/11) kemarin. Padahal saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, terpidana Wawan diputus penjara seumur hidup.
Sebelumnya Wawan juga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Maret 2014 silam.
"Kami tentu apresiasi langkah hukum di Indonesia ini. Mulai dari PN, PT bahkan sampai ke MA," kata Elfie kakak mendiang Sisca, di RM Bale Kambang, Jalan Bungur, Rabu (12/11).
Dia menyebut dengan diperberatnya putusan di tingkat MA membuktikan bahwa Sisca tewas dibunuh, bukan karena korban penjambretan, seperti yang diberitakan di media massa saat ini. "Sejak awal keluarga besar ini yakin bahwa ini adalah pembunuhan bukan penjambretan atau kecelakaan," terangnya.
Saat disinggung apakah putusan maksimal itu sudah memenuhi harapan? Elfie menjawab itu bukan urusan puas atau tidak. "Tapi bagaimana hukum yang ada seperti itu," paparnya.
Kakak sulung Sisca ini juga menambahkan bahwa keluarga tidak memiliki dendam lagi terhadap Wawan dan Ade. "Sejak awal kami sudah memberi pengampunan, kami sudah memaafkan," ungkapnya.
MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan kemarin. Wawan dinilai telah membunuh Sisca secara sadis. Vonis tersebut diketok oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Margono, di Jakarta.
Hukuman mati dijatuhkan di tengah-tengah masyarakat dengan mudah menghabisi nyawa orang lain. Sebelumnya PN Bandung memvonis hukuman seumur hidup kepada Wawan.