Wildan, peretas situs SBY jebolan SMK diancam penjara 10 tahun
Wildan menjawab,"tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum."
Wildan Yani Ashari, peretas (hacker) laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.
Namun hacker muda ini disidang tanpa didampingi pengacara. Ketika itu Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud, bertanya kepada lelaki 21 tahun itu. Apakah terdakwa didampingi pengacara? Dia menjawab,"tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum."
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
-
Apa saja jenis serangan yang dilakukan hacker? Serangan-serangan ini meliputi serangan siber yang merusak hingga yang melibatkan pemata-mataan (spionase), pencurian informasi, dan penyebaran misinformasi atau disinformasi.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana cara hacker sampingan menawarkan jasanya? Salah satu contoh iklan yang ditemukan adalah seorang pengembang Python yang menawarkan layanan pembuatan chatbot VoIP, chatbot grup, chatbot AI, peretasan, dan kerangka kerja phishing dengan harga sekitar USD 30 per jam.
-
Dimana serangan hacker paling sering terjadi? Laporan Microsoft menyatakan ada empat negara yang paling sering menghadapi serangan siber. Dilansir dari The Record, Minggu (3/12), Microsoft melaporkan bahwa dalam periode Juli 2022 hingga Juli 2023, lebih dari 120 negara mengalami lebih dari seratus serangan siber.
-
Siapa saja yang melakukan serangan hacker ke negara-negara tersebut? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
Seperti dikutip dari Antara, majelis hakim bakal mengabulkan permintaan Wildan bila dia meminta didampingi penasihat hukum.
Sidang perdana kasus hacker jebolan SMK ini digelar di PN Jember itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Mujiarto dan Lusiana tersebut berlangsung sekitar 20 menit.
Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap Wildan. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wildan didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6 hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.
Jaksa Mujiarto mengatakan, Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat, namun terdakwa tetap menolak.
(mdk/mtf)