Wiranto soal Perpres Jabatan Fungsional TNI: Enggak akan Kembali ke Orba
Wiranto menjelaskan, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak seperti yang ditakutkan banyak pihak. Apalagi sampai menyebut seperti era Orba.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia sudah ditandatangani pertengahan Juni lalu. Menko Polhukam Wiranto menegaskan terbit Perpres tersebut bukan untuk mengembalikan fungsi TNI seperti era Orde Baru (Orba).
"Saya bosan jawab. Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali itu siapa? Kembali alasannya apa? Indikasinya apa?," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Dia menjelaskan, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak seperti yang ditakutkan banyak pihak. Apalagi sampai menyebut seperti era Orba.
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah reformasi, sudah 21 tahun. Saya saksinya. Enggak akan kembali ke sana," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu ditandatangani 12 Juni 2019. Kemudian berlaku pada tanggal 17 Juni 2019 saat diundangkan.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, disebutkan Perpres tersebut menjalankan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, Perpres tersebut bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada, tidak ada pemikiran. Wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MenPAN-RB: Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Jalan Masuk ke Instansi Sipil