Yogya Wajibkan Warga Masuk dan ke Luar Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Sultan menuturkan pihaknya selaku pemerintah daerah tak akan mengeluarkan regulasi khusus tentang wajib menyertakan hasil rapid tes antigen.
Gubernur DIY, Sultan HB X akan mengikuti aturan pemerintah pusat mengenai kewajiban membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test saat ke luar dan masuk wilayah. Sultan HB X mengatakan bahwa peraturan membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test ini merupakan aturan nasional. DIY, kata Sultan HB X pun harus mengikutinya.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (18/12).
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Kapan Jenderal TNI Agus Subiyanto akan menjalani fit and proper test? Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Jenderal TNI Agus Subiyanto akan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon panglima TNI pada pekan depan.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang dilakukan Profesor Adi Utarini untuk menekan demam berdarah di Yogyakarta? Uji coba yang dilakukan di Yogyakarta ini merupakan uji coba terkontrol acak pertama dari pendekatan baru dalam pengendalian demam berdarah.
-
Dimana Jokowi meresmikan Indonesia Digital Test House? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
Sultan menuturkan pihaknya selaku pemerintah daerah tak akan mengeluarkan regulasi khusus tentang wajib menyertakan hasil rapid tes antigen.
"Enggak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami memberitahukan saja. Kami kalau mengeluarkan (dasar hukum) ya turunannya ya dari turunan pemerintah pusat itu," tutur Sultan.
Sultan menambahkan jika hasil rapid antigen ini cuma berlaku selama tiga hari saja. Sedangkan untuk tes swab berlaku tujuh hari sejak diterbitkan.
"Jadi, biarpun rapid test (antigen) hanya sebagai penanda hasil negatif, tapi tetap setelah tiga hari ya juga bisa positif. Jadi, tidak bisa kalau sudah satu minggu pakai surat keterangan yang sudah lewat satu minggu ya sudah nggak bisa. Wong hanya tiga hari kok," ungkap Sultan.