Yohana Yembise : Perppu perlindungan anak segera disosialisasikan
"Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat," kata Yohana.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, akan segera disosialisasikan oleh pemerintah.
"Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat," kata Yohana seperti dikutip Antara, Jumat (27/5).
Yohana mengatakan, setelah diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak, langkah yang akan segera dilakukan oleh kementeriannya adalah menyosialisasikan pasal-pasal dalam Perppu tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah, terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anaknya terbilang tinggi.
Selain itu, lanjut Yohana, pihaknya juga berharap agar para anggota legislatif di parlemen segera menindaklanjuti Perppu ini, dan menggubahnya menjadi undang-undang demi memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya.
"Kita juga berharap agar DPR segera menetapkan Perppu tersebut menjadi undang-undang, dimana hal itu nantinya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual," pungkasnya
Diketahui, beberapa hal penting dalam Perppu tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 81 ayat 3-4, mengenai ketentuan penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku, yang semula hanya bagi orang terdekat seperti orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, kini menjadi ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama.
Selain itu, ketentuan tersebut juga akan dikenakan kepada para pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-undang No. 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Siapa yang menjadi narasumber di kelas parenting 'Festival Anak Yatim'? Kegiatan ini menghadirkan psikolog Betty Kumala sebagai narasumber.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Siapa yang akan mendapatkan perlindungan dari anak perempuan? Setiap orang tua yang dikaruniai anak perempuan patut berbahagia. Pasalnya, hadirnya anak perempuan bisa menjadi pelindung di akhirat dari api neraka. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:“Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi pelindung baginya di neraka”. (HR Ahmad).
-
Apa saja keutamaan menyantuni anak yatim? Berikut keutamaan menyantuni anak yatim yang merdeka.com lansir dari NU Online dan sumber lainnya: Pahala yang Berlipat Ganda Setiap orang yang memberikan perhatian dan berbuat baik kepada anak-anak yatim sekalipun sebesar zarrah akan mendapatkan pahala yang besar."Dan jika ada kebijakan sebesar zarrah niscaya Allah akan melipatgandakan dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar." (An-Nisaa:40).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Baca juga:
Ini alasan Polri kesulitan tindak lanjut laporan kekerasan seksual
Perangi kejahatan seksual anak, Polri minta orangtua ikut berperan
Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Kejagung siap laksanakan hukuman kebiri
Ahok: Secara pribadi Presiden Jokowi tak setuju hukuman mati