Yosef Tjahjadjaja, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk Usai 15 Tahun Buron
Yosef ditangkap pada Rabu 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keberadaan Yosef dilacak setelah Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang dimana dua rekannya sudah ditangkap.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Yosef Tjahjadjaja Terpidana Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yosef Buron sejak 15 tahun lalu.
"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar," jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (13/3).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Kapan Tuk Budoyo ramai dikunjungi? Biasanya mata air Tuk Budoyo akan ramai pengunjung pada malam satu suro.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Yosef ditangkap pada Rabu 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keberadaan Yosef dilacak setelah Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang dimana dua rekannya sudah ditangkap.
"Ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Bahkan diketahui untuk memuluskan pelariannya, Yosef sempat berupaya menghilangkan jejak dari DPO kejaksaan dengan dugaan telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) mengubah namanya menjadi Yosef Tanujaya.
Selanjutnya Terpidana Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Yosef
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan kasus korupsi ini berawal dari Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.
"Akhirnya, Terpidana berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso," sebutnya.
Alhasil, dengan cara deposito dari PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.
Dari uang tersebut terbagi ke dalam 10 kredit bilyet giro, yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Dimana awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander J Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan," katanya
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
"Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," terangnya.
(mdk/eko)