10 Anggota DPR maju pilkada sudah mundur? ini jawaban Fadli Zon
Sesuai aturan anggota DPR yang maju di pilkada harus mundur dari parlemen.
10 Anggota DPR diketahui ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember nanti. Sesuai aturan, mereka harus menanggalkan jabatan dari anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak tahu secara pasti apakah memang seluruh anggota DPR itu sudah ajukan surat pengunduran diri. Namun dia menyatakan memang sudah ada yang mengajukan pengunduran diri. Sayang dia tak ingat siapa saja yang sudah dan belum.
"Sudah ya. Yang mengundurkan diri kan? Mereka kan memang harus berhenti, dan harus ada suratnya," ujar Fadli saat ditemui di DPR RI Senayan, Senin (14/9).
Fadli menyebut, keharusan anggota dewan yang ingin maju Pilkada untuk mengajukan surat pengunduran diri, selain untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah untuk menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 12/2015, tentang Pencalonan dalam Pilkada.
"Ini kan untuk pencalonan mereka juga. Seinget saya sudah (terima surat pengundurannya)," kata Fadli.
Diketahui, Pasal 68 Peraturan KPU itu menyatakan, calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD, wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU, paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Berikut 10 anggota DPR yang ikut pagelaran pilkada:
Fraksi PDIP
1. Willy Midel Yoseph (calon Gubernur Kalimantan Tengah)
2. Olly Dondokambey (calon Gubernur Sulawesi Utara)
Fraksi Demokrat
1. Saan Mustopa (calon Bupati Karawang)
2. Norbaiti Isran Noor (calon Bupati Kutai Timur)
Fraksi PKS
1. Hamid Noor Yasin (calon Bupati Wonogiri)
2. Abdul Hakim (calon Walikota Metro)
Fraksi PPP
1. Irna Narulita (calon Bupati Pandeglang)
Fraksi PKB
1. Zairullah Azhar (calon Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Chusnunia Chalim (calon Bupati Lampung)
Fraksi Golkar
1. Neni Moerniaeni (calon Walikota Bontang)
Baca juga:
10 Anggota DPR ikut pilkada serentak, sudah mundur belum?
Pasangan Rasiyo-Lucy juga berpotensi gagal melawan Risma-Whisnu
Jelang Pilkada serentak, Mendagri yakin dana desa tak diselewengkan
Risma terganjal, Menteri Tjahjo minta KPU Surabaya luwes verifikasi
Hanya ada 1 calon, 3 daerah ini tak bisa gelar Pilkada serentak
PKS siapkan 43 kader untuk maju Pilkada serentak
Yorrys bilang ada Golkar baru sebelum Pilkada serentak
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.