2 Kali gagal usung Abror di Surabaya, PAN ngaku tak patah arang
"Kami tetap akan mengusung calon lagi. Kami berharap tetap berkoalisi dengan Demokrat," terang Ketua DPD PAN, Surat.
Dhimam Abror dua kali ditolak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Pilwali Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, di masa pendaftaran tambahan tahap tiga nanti, bakal calon yang mendapat restu dari Partai Amanah Nasional (PAN) ini tidak diperkenankan mendaftar untuk yang kali ketiganya.
Namun, PAN tak ingin larut dalam kegagalan itu dan tak akan patah arang. Di pendaftaran tahap tiga pada 6 hingga 8 September nanti, partai berlogo matahari terbit ini, mengaku akan kembali mengusung calon dan berharap tetap berduet dengan Partai Demokrat.
"Kami tetap akan mengusung calon lagi. Kami berharap tetap berkoalisi dengan Demokrat," terang Ketua DPD PAN Surabaya, Surat saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Minggu (30/8).
Memang, diakui Surat, berkas Abror dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Tapi bukan berarti PAN tidak serius mengusung calonnya, karena partainya masuk dalam gerbong Koalisi Majapahit, yang telah berkomitmen untuk tidak mengusung calon dan menginginkan Pilwali Surabaya digelar 2017.
Seperti diketahui, Koalisi Majapahit terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PPP. Namun, pada perjalanannya, Demokrat dan PAN membelot dan mengusung Dhimam Abror-Haries Poerwoko. Padahal, mereka sudah berkomitmen menolak Pilkada serentak 2015 di Kota Pahlawan ini.
Pada tanggal 1 hingga 3 Agustus lalu, saat KPU melakukan perpanjangan pendaftaran, Demokrat dan PAN mendaftarkan pasangan Abror-Haries pada 3 Agustus. Sayang, Haries menghilang. Saat proses pendaftaran dilakukan, Haries pamit ke toilet dan tak pernah kembali. Abror-pun gagal maju sebagai kandidat lawan pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Pilwali Surabaya.
Selanjutnya, pada masa pendaftaran tambahan tahap dua, yaitu tanggal 9 hingga 11 Agustus, Demokrat dan PAN kembali mendaftarkan calonnya. Kali ini, formasinya Rasiyo-Abror. Dan lagi-lagi, saat KPU mengumumkan penetapan pasangan calon (Paslon), berkas Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, KPU-pun akan membuka kembali pendaftaran tahap tiga, pada 6 sampai 8 September. Dengan catatan, semua partai, tak terkecuali, bisa mendaftarkan calonnya masing-masing. Kecuali Rasiyo-Abror yang sudah dinyatakan gagal maju di Pilwali Surabaya hari ini.
Mendengar putusan KPU ini, Surat mengaku kaget. "Apa yang terjadi ini di luar perkiraan kami. Karena sejak awal, kami memang berniat mengikuti Pilkada 2015. Kita akan koordinasi lagi dengan DPW dan DPP PAN, untuk kembali mengusung Paslon pada pendaftaran ulang tanggal 6 sampai 8 September nanti. Kita juga berharap, peristiwa ini tidak terulang lagi," pungkasnya.