2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg
Beberapa anggota parpol sekaligus mantan narapidana nekat ikut nyaleg dalam pemilu 2019. Padahal KPU sudah melarang narapidana atau mantan narapidana ikut nyaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg Pada Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, agar calon legislatif memiliki kredibilitas yang baik.
Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi setelah aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung. Dari partai mana dan siapa caleg yang bekas mantan narapidana kasus korupsi tetap nyaleg?
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Teuku Muhammad Nurlif
Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan eks napi kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004, dan dihukum penjara selama 16 bulan.
Iqbal Wibisono
Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.
M Taufik
Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta.
Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.