27 Juni libur nasional, Menko Polhukam sebut biar tak ada yang bolos kerja
"Kalau enggak libur nanti kena sanksi, makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhawatiran mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos lho kalau libur, itu loh," ujarnya.
Pemerintah resmi memutuskan pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (27/6) mendatang menjadi hari libur nasional. Sebanyak 171 daerah menggelar pemilihan kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan hari libur nasional telah ditetapkan lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Libur nasional, Keppresnya sudah ada," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional. Alasannya, tak hanya warga yang tinggal di 171 daerah saja yang akan memberi hak pilihnya. Namun, warga daerah sekitarnya juga ikut memberi hak pilih.
"Karena apa, karena ada mobilitas manusia tak hanya di 171 daerah itu, dan di daerah yang tak masuk 171 itu tetapi ada yang ikut di daerah itu, ada mobilisasi manusia," tambahnya.
Wiranto pun menerangkan, apabila pemerintah tak meliburkan pada hari tersebut nantinya banyak masyarakat yang bolos kerja. Maka, mereka terancam terkena sanksi dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain. Tapi harus nusuk di daerah yang 171 itu, nah kalau enggak libur gimana, kalau enggak libur nanti kena sanksi, makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhawatiran mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos lho kalau libur, itu loh," ujarnya.
Baca juga:
Percetakan libur, KPU Jabar kekurangan 3.000 formulir C
Kapolri sebut 13 terduga teroris diduga beraksi saat Pilkada Jabar, 2 ditembak mati
Penembak Trigana teridentifikasi, pelaku KKB pimpinan Egunius Kogoya
3 Lokasi sulit dijangkau, KPU Banyumas kirim pengawas pantau logistik pilkada
Kapolri jamin keamanan warga datang ke TPS saat Pilkada
Forum Santri: Pilih gubernur tak perlu takut dicap pengkhianat Allah dan Rasulnya
Keppres sudah diteken Jokowi, 27 Juni 2018 resmi jadi hari libur nasional